Anggota DPD RI Hj. Ade Yuliasih Gelar Audiensi dengan Kanwil BPN/ATR Banten Bahas Penyelesaian Sengketa Pertanahan

10 Oktober 2025 oleh Humas DPD RI

Serang - Dalam rangka kegiatan Audensi dan Diskusi Anggota DPD RI Provinsi Banten Ibu Hj. Ade Yuliasih bersama dengan Kepala Kantor Wilayah BPN/ATR Provinsi Banten Bapak Sudaryanto dan dihadiri kepala kantor BPN/ATR Kabupaten/Kota seluruh Provinsi Banten di Kantor wilayah BPN/ATR Provinsi Banten, Kamis (9/10/25)

Ibu Hj. Ade Yuliasih yang didampingi Kepala Kantor DPD RI Hendri Jhon menyampaikan aspirasi masyarakat mengenai permasalahan pertanahan sengketa tanah, status kepemilikan tanah, penggusuran atau pembebasan lahan, masalah administrasi dan hukum pertanahan kepada Kepala kantor BPN/ATR Kota Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang dan Kota Tangerang Selatan

Dalam Penyelesaian sengketa tanah anggota DPD RI menegaskan tidak boleh terintimidasi oleh pihak yang berkepentingan sehingga merugikan Masyarakat yang kehilangan hak miliknya.

Ibu Ade mengajak kepada seluruh Kepala Kantor BPN/ATR Di Provinsi Banten untuk mensosilaisasikan peraturan-peraturan pertanahan kepada Masyarakat supaya tidak kehilangan hak miliknya, dan berjanji akan membawa permasalahan-permasalahan atau yang dihadapi Kepala Kantor BPN/ATR seluruh Prov. Banten dalam penyelesaian sengketa pertanahan yang disampaikan pada audensi ini ke Kementrian BPN/ATR selaku mitra kerja Komite I.